Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tahun anggaran 2019–2022.
Empat nama tersangka yang diumumkan pada Selasa (15/7/2025) antara lain:
- Ibrahim Arief (IA), mantan konsultan perorangan Kemendikbudristek dan eks Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim.
- Jurist Tan (JT), juga dikenal sebagai mantan Stafsus Nadiem.
- Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada 2020–2021 dan kuasa pengguna anggaran.
- Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama saat pengadaan berlangsung.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Kronologi Pengadaan Bermasalah
Skandal ini bermula dari rencana Kemendikbudristek pada 2020 untuk mendistribusikan bantuan laptop ke sekolah-sekolah demi mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).
Meskipun sudah ada uji coba pada 2018–2019 yang menunjukkan Chromebook tidak efektif karena keterbatasan jaringan internet di daerah, proyek ini tetap dilanjutkan.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan