Jakarta, RakyatNTT.ID Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek kembali menyalurkan insentif bagi guru non-ASN (non-aparatur sipil negara) pada tahun 2025.

Bantuan ini ditujukan untuk guru formal dan non-formal yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Namun, sejumlah perubahan signifikan diberlakukan dibanding tahun sebelumnya—baik dari sisi jumlah penerima, nominal bantuan, hingga mekanisme penyaluran dan pengusulan data.

Jumlah Penerima Naik Drastis

Pada 2024, insentif hanya menyasar sekitar 67.000 guru. Namun tahun ini, sebanyak 341.248 guru dari seluruh jenjang pendidikan akan menerima bantuan ini. Lonjakan penerima ini menjadi salah satu langkah pemerintah memperluas pemerataan insentif pendidik non-ASN.

Besaran bantuan pun berubah. Tahun lalu, guru non-ASN menerima Rp3,6 juta/tahun dibagi dua semester. Tahun 2025 ini, nominalnya menjadi Rp2,1 juta, namun dicairkan sekaligus antara Agustus hingga September 2025.

Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Formal Non-ASN 2025

Bagi guru formal, berikut 10 syarat utama yang wajib dipenuhi:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Lulusan minimal D4/S1.
  • Memiliki NUPTK aktif.
  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan.
  • Terdata dalam sistem Dapodik.
  • Bukan ASN (PNS).
  • Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
  • Tidak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tidak mengajar di SPK atau sekolah Indonesia luar negeri.
  • Memiliki SK pengangkatan dari satuan pendidikan.

Mekanisme Baru Penyaluran Bantuan

Tahun ini, usulan tidak dilakukan lewat SIM-ANTUN, melainkan diverifikasi langsung oleh Puslapdik dan Ditjen GTK melalui data Dapodik. Rekening baru akan dibuat otomatis bagi penerima, dan guru wajib mengaktifkan rekening sebelum 30 Januari 2026. Jika tidak diaktifkan, dana akan kembali ke kas negara.

Bantuan untuk Pendidik PAUD Non-Formal

Untuk guru PAUD non-formal, mekanisme dan persyaratan tidak berubah dari tahun sebelumnya. Syaratnya antara lain:

  • Mengabdi minimal 13 tahun hingga Januari 2025.
  • Lulusan minimal SMA/SMK sederajat.
  • Mengajar di Kelompok Bermain (KB) atau TPA di bawah Dinas Pendidikan.
  • Terdata dalam Dapodik.
  • Bukan ASN.

Usulan tetap dilakukan via SIM-ANTUN oleh Dinas Pendidikan, dan batas akhir pengusulan semester 1 adalah 31 Juli 2025. Besar bantuan: Rp2.400.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.