2. Melibatkan Masyarakat Sipil dan Tokoh Gereja dalam Evaluasi Kebijakan Publik

Evaluasi kebijakan tidak boleh dimonopoli oleh pemerintah. Harus ada ruang deliberatif yang melibatkan masyarakat sipil—LSM lokal, kelompok perempuan, pemuda, dan secara khusus tokoh gereja—yang memiliki otoritas moral dan kedekatan dengan masyarakat akar rumput. Dalam konteks Rote Ndao, di mana lebih dari 90% penduduk beragama Kristen, gereja memiliki posisi strategis dalam membentuk opini publik dan memperkuat etika pelayanan publik. Kolaborasi ini penting untuk mencegah penyimpangan dan memastikan kebijakan menyentuh kebutuhan nyata masyarakat.

3. Mendorong Pembentukan Forum Multi-Stakeholder di Tingkat Desa dan Kecamatan

Tata kelola yang inklusif mensyaratkan adanya ruang koordinasi antaraktor: pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, pelaku usaha lokal, dan kelompok marginal. Forum Multi-Stakeholder bisa menjadi wadah dialog rutin untuk mengidentifikasi masalah bersama, menyusun prioritas pembangunan, serta mengawasi implementasinya. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip collaborative governance yang diakui dalam praktik pembangunan berkelanjutan (UNDP, 2018).

4. Mempercepat Literasi Digital sebagai Modal Partisipasi Warga