Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dengan pidana penjara selama 7 tahun dalam sidang kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/7/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan 7 tahun penjara,” ujar Jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Selain pidana pokok, Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Tom Lembong.
Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar. Menurut JPU, tindakan pidana dilakukan secara bersama-sama dengan sepuluh pihak lainnya.
Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016, disebut telah menerbitkan 21 surat persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) tanpa rekomendasi resmi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Tindakan itu dinilai sebagai penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan stok dan stabilitas harga gula nasional, yang menjadi sorotan utama dalam perkara ini. (*/rnc)



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan