Seba, RakyatNTT.ID Bupati Sabu Raijua, Krisman B. Riwu Kore, SE., MM, bersama Wakil Bupati Ir. Thobias Uly, M.Si, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sabu Raijua dengan agenda pengambilan keputusan penting: penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Jumat (4/7/2025).

Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sabu Raijua, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD dan dihadiri oleh Wakil Ketua I dan II, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, asisten Sekda, dan pimpinan OPD.

Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Persetujuan DPRD

Agenda pertama rapat dimulai dengan penyampaian pendapat akhir dari seluruh fraksi DPRD, yang diserahkan langsung oleh para Ketua Fraksi kepada Ketua DPRD. Pendapat akhir ini merupakan hasil evaluasi terhadap rancangan yang sebelumnya telah dibahas bersama Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan pembahasan dan persetujuan resmi oleh DPRD atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2024. Hasilnya, seluruh fraksi menyatakan setuju atas penetapan Ranperda tersebut.

Penandatanganan Persetujuan Bersama Pemerintah dan DPRD

Agenda ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Penandatanganan dilakukan secara berurutan oleh Wakil Ketua II DPRD, Wakil Ketua I DPRD, Ketua DPRD dan Bupati Sabu Raijua, Krisman B. Riwu Kore.