Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Road map pengelolaan sampah di Kota Kupang kembali menuai sorotan. Kali ini, penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan kontainer sampah mendapat kritik tajam dari DPRD.
Kebijakan ini dinilai sarat kepentingan pencitraan dan keluar dari substansi anggaran pendidikan.
Isu ini mencuat dalam pembahasan LKPJ Wali Kota Kupang di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (2/7/2025). Anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang, Djunaidi Kana, menganggap penggunaan Dana BOS untuk pembelian kontainer sampah sebagai kebijakan yang tidak konstruktif dalam konteks peningkatan kualitas pendidikan.
“Miris, dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan pembelajaran siswa malah diarahkan untuk mendukung program pengelolaan sampah Pemkot,” ujar Djunaidi, yang akrab disapa Eldi.
Menurut Eldi, regulasi penggunaan Dana BOS telah diatur dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023. Dana tersebut hanya boleh digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan pendidikan, bukan untuk menutup kebutuhan program Pemkot seperti kontainer sampah.
“DLHK dan Satgas Sampah sudah ada, kenapa sekolah justru yang harus menyediakan kontainer dan menyumbang melalui Dana BOS?” katanya.
Ia menambahkan, edukasi tentang pengolahan sampah penting, namun implementasinya seharusnya tidak membebani anggaran pendidikan secara langsung.
Penjelasan Dinas Pendidikan: Sesuai Juknis
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas P dan K Kota Kupang, Okto Naitboho, menyatakan bahwa pengadaan kontainer sudah sesuai aturan dan tetap menjadi inventaris sekolah.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan