Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Kontainer memang ditempatkan di lingkungan warga, tapi tetap milik sekolah. Ini dilakukan agar sampah dari sekolah bisa diangkut secara terjadwal oleh Satgas tingkat kelurahan,” jelasnya.
14 Kontainer untuk 10 Kelurahan
Okto menyebut, pengadaan 14 kontainer untuk 10 kelurahan menggunakan Dana BOSP Reguler karena termasuk pengadaan sarana prasarana pendidikan, sebagaimana diatur dalam Permendikbud 63/2023.
“Ini belanja modal dari satuan pendidikan. Maka statusnya adalah inventaris resmi,” tambahnya. (rnc04)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan