Ba’a, RakyatNTT.ID Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan NTT menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp200.034.213,50 pada proyek peningkatan ruas jalan Longgo–Oebatu yang dikerjakan oleh CV. Karunia Anugerah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Rote Ndao, Ferdinan Ndun, ST, saat diwawancarai pada Selasa (29/7/2025).

“CV. Karunia Anugerah atas nama Yanti Dafa belum menyetor seluruh kelebihan pembayaran. Yang baru dikembalikan sebesar Rp25 juta, sisanya masih Rp175 juta lebih,” ungkap Ferdinan.

Pembayaran Penuh, Volume Fisik Kurang

Menurut Ferdinan, proyek tersebut telah dibayar 100% pada tahun anggaran 2024. Namun, saat dilakukan pemeriksaan fisik oleh BPK, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran oleh negara.

“Berdasarkan hasil audit fisik, ada kekurangan volume. Maka kontraktor wajib mengembalikan dana kelebihan pembayaran,” jelasnya.

Ferdinan juga mengungkapkan bahwa pihak kontraktor, Yanti Dafa, telah menandatangani surat pernyataan bersedia mengembalikan kelebihan dana. Penyetoran ke kas negara harus diselesaikan paling lambat akhir Agustus 2025.

“Kami harap komitmen penyetoran ini dipenuhi. Jika tidak, maka akan ada konsekuensi sesuai peraturan,” tegas Plt Kadis.