“Jika anggaran dipindahkan dari satu pos ke pos lain tanpa mekanisme sah, maka itu bisa dikategorikan sebagai korupsi. Ini bukan hanya soal kekerasan, tapi dugaan pelanggaran serius terhadap sistem anggaran,” tegas Amos Lafu.

Langkah Hukum Dilanjutkan, Diminta Tindak Tegas Pelaku

Para kuasa hukum menegaskan bahwa laporan resmi sudah dilayangkan ke Mapolda NTT, dan mendesak pihak kepolisian segera memanggil serta menetapkan status hukum kepada para pelaku.

Selain itu, mereka juga berencana melaporkan para oknum dewan tersebut ke Mahkamah Dewan Kehormatan DPRD untuk penindakan etik.

Iklan

“Harus ada tindakan tegas, tidak boleh ada kekebalan hukum hanya karena pelaku adalah pejabat publik,” pungkas Leo Lata. (rnc04)