Oelamasi, RakyatNTT.ID Polres Kupang menetapkan Isak Palai Peni (51) sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang dokter muda, dr. Abraham Taufiq, pada Senin (16/6/2025) di Jalan Timor Raya, KM 58, Desa Ekateta, Kecamatan Fatuleu.

Isak adalah pengemudi mobil Mitsubishi Pajero DH 1371 CD milik mantan Wakil Bupati TTS dan anggota DPRD NTT dari Partai Nasdem, Obet Naitboho. Dalam kecelakaan tersebut, Abraham yang mengendarai Suzuki Katana DR 1294 CF meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUD Naibonat.

Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Kapolres Kupang melalui Kasat Lantas AKP Firamudin menjelaskan bahwa Isak dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Isak kini ditahan di sel Polres Kupang selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lanjutan.

“Pengemudi sudah kami tahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia,” ujar Firamudin, Jumat (27/6/2025).

Sesuai undang-undang, pelaku kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dapat dipidana hingga 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 12 juta.

Kronologi Kecelakaan

Kecelakaan terjadi saat Isak melaju dari SoE menuju Kupang dengan kecepatan tinggi di jalan menikung ke kiri. Saat itu, mobil yang dikemudikannya bergerak ke kanan jalur dan menabrak Suzuki Katana dari arah berlawanan yang dikemudikan korban. Diduga kuat kecelakaan terjadi akibat kelalaian dan pelanggaran marka jalan.