Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RNC – Pemerintah tengah menggodok kebijakan baru yang berpotensi memangkas luas rumah subsidi menjadi hanya 18 meter persegi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Aturan ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang kini ramai beredar meski belum memiliki nomor resmi.
Jika aturan tersebut diterapkan, maka rumah subsidi yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan memiliki luas bangunan antara 18 hingga 36 meter persegi, dengan luas tanah 25 hingga 200 meter persegi. Padahal, sebelumnya batas minimal luas bangunan adalah 21 meter persegi dan tanah 60 meter persegi.
Visualisasi AI atas rumah berukuran 18 meter persegi menunjukkan ruang yang sangat terbatas—hanya terdiri dari satu ruangan multifungsi dan kamar mandi mini. Hal ini menimbulkan keprihatinan dari banyak pihak, termasuk pengamat properti Anton Sitorus.
“Ukuran segitu bagi rumah pejabat mungkin cuma buat ruang tunggu sopir. Pejabat ini kayak nggak punya empati,” kritik Anton, Senin (9/6/2025).
Anton menilai rumah dengan ukuran sekecil itu tidak layak untuk ditinggali keluarga. Menurutnya, desain rumah yang manusiawi harus mengacu pada kaidah arsitektur dasar, yang mempertimbangkan fungsi dan kenyamanan ruang.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan