Maumere, RakyatNTT.ID Kepolisian Sektor Alok, Polres Sikka berhasil mengungkap kasus penipuan emas palsu dengan modus tukar tambah yang menyasar warga di Pulau Pemana, Palue, dan Kojadoi, Kabupaten Sikka.

Dua pelaku, masing-masing IAP dan TC, warga asal Kabupaten Sungai Penuh, Provinsi Jambi, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolres Sikka AKBP Moh. Mukhson, melalui Kapolsek Alok Iptu Maria Lusia Lero, menyatakan bahwa kasus ini mulai ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/VI/2025 tertanggal 9 Juni 2025. Proses penyidikan resmi dimulai dengan terbitnya surat perintah penyidikan dan tugas pada 13 Juni 2025.

Modus Rapi dan Meyakinkan: Cairan Tester dan Nota Palsu

Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan modus tukar tambah emas palsu, menggunakan cairan tester logam mulia dan batu gosok hitam untuk meyakinkan warga bahwa perhiasan yang ditawarkan adalah asli. Mereka bahkan memalsukan nota pembelian dari toko perhiasan ternama.

“Pelaku IAP bergerak dari rumah ke rumah di desa-desa terpencil, menawarkan emas palsu sebagai emas asli, lalu menukarnya dengan emas asli milik warga,” jelas Kapolsek pada Senin (23/6/2025). Dari hasil pemeriksaan, berat total emas asli yang ditipu dari warga mencapai lebih dari 25 gram, sementara kerugian ditaksir lebih dari Rp11 juta.