Kupang, RakyatNTT.ID – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT menyerahkan tersangka Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.

Eks Kapolres Ngada itu adalah tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak, serta penyebaran konten asusila melalui media elektronik.

Pelimpahan tahap II itu dilakukan pada Selasa (10/6/2025) sekira pukul 10.00 WITA di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Kupang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana menerangkan, tersangka Fajar diduga kuat telah melakukan sejumlah tindak pidana sebagaimana disangkakan, secara berulang dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang. Adapun tiga korban yang masih tergolong anak di bawah umur masing-masing berinisial IBS (6 tahun), MAN (16 tahun), dan WAF (13 tahun).

“Tindakan yang dilakukan tersangka melibatkan pemanfaatan relasi kuasa, penggunaan tipu daya, serta pelibatan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan korban anak. Selain itu, tersangka juga merekam sebagian dari aksi kekerasan tersebut dan menyebarkannya melalui situs gelap (dark web),” katanya dalam keterangan tertulis kepada wartawan.