Kupang, RakyatNTT.ID – Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja menyampaikan tujuan dari revisi Peraturan Daerah tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang adalah untuk kepentingan rakyat dan pembangunan daerah.

Ini ditegaskannya saat diwawancarai RakyatNTT.ID di pelataran Gedung DPRD Kota Kupang, Selasa, 10 Juni 2025.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan saat ini Ranperda ini sedang dibahas oleh Pemkot dan DPRD. Tujuan pembahasan adalah untuk memberikan kepastian Rancangan Perda RTRW benar-benar sesuai dengan kondisi Kota Kupang.

“Justru dengan Perda RTRW ini, proses administrasi di pemerintahan Kota Kupang akan lebih baik lagi. Karena semua sudah berjalan di relnya. Ini sebenarnya kita kembali mengatur,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan Perda RTRW akan mengatasi sejumlah polemik seperti sulitnya penerbitan PBG yang dikeluhkan warga selama ini. Selain itu, RTRW yang baru nantinya akan menjadi acuan dan dasar bagi Pemkot untuk bisa memberikan perhatian terhadap masyarakat seperti memastikan warga mendapatkan tempat yang tepat untuk tinggal.

“Nah, seperti yang disampaikan Pak Wali itu bahwa kami punya semangat yang sama. Contohnya lagi seperti ada masyarakat kecil yang tidak punya usaha dan jabatan apa-apa, itu karena tanah mereka masuk dalam kawasan hijau makanya mereka sulit untuk membuat sertifikat. Nah, itu yang kita mau urus,” pungkasnya. (rnc04)