Jakarta, RakyatNTT.ID Mulai 17 Juli 2025, maskapai Lion Air secara resmi menetapkan aturan baru terkait bagasi tercatat (FBA/Free Baggage Allowance) untuk seluruh penerbangan domestik dan internasionalnya. Kebijakan ini diklaim sebagai langkah yang lebih relevan dengan tren perjalanan masa kini, di mana penumpang cenderung melakukan perjalanan singkat dengan barang bawaan minimal.

“Mulai tanggal tersebut, pelanggan akan mendapatkan FBA sebesar 10 kg untuk semua penerbangan,” ungkap Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Air, Jumat (27/6/2025).

Apa yang Berubah?

Bagi penumpang yang membeli atau menukar tiket sebelum 17 Juli 2025, tetap berlaku FBA 15–20 kg, sesuai rute penerbangan. Namun, bagi yang membeli atau menukar tiket pada atau setelah 17 Juli, akan otomatis mengikuti aturan baru FBA 10 kg.

Tiga Alasan Utama Perubahan

1. Penyesuaian dengan Tren Perjalanan
Menurut Danang, mayoritas pelanggan Lion Air saat ini melakukan perjalanan singkat, sehingga hanya membawa barang secukupnya. Dengan menyesuaikan bobot bagasi, proses check-in dan pengambilan bagasi menjadi lebih cepat dan efisien, tanpa mengurangi kenyamanan dasar penumpang.

2. Komitmen LCC dengan Fasilitas Tambahan
Meski Lion Air berstatus sebagai maskapai LCC (Low Cost Carrier), pihaknya tetap memberikan bagasi tercatat gratis 10 kg dan 7 kg bagasi kabin. Sesuai PM No. 30 Tahun 2021 tentang standar pelayanan minimal, maskapai LCC sebenarnya memiliki fleksibilitas untuk bahkan tidak memberikan FBA sama sekali.