Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar di Sumatera Utara, usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis malam (26/6/2025).
Kelima tersangka tersebut antara lain:
- Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT DNG
- M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN
“KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
OTT ini dibagi menjadi dua kluster:
- Proyek jalan di Dinas PUPR Sumut
- Proyek jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut
KPK menduga terjadi suap sebesar Rp2 miliar dari dua perusahaan swasta, PT DNG dan PT RN, kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto guna memenangkan tender proyek tersebut. Dana suap tersebut diduga kuat dimaksudkan untuk dibagi ke sejumlah pihak sebagai bagian dari strategi pengamanan proyek.
“Kami mendapat informasi ada penarikan uang sekitar Rp2 miliar dari pihak swasta untuk memuluskan proyek pembangunan jalan,” ujar Asep.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan