Raja Ampat, RNC – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menyegel lokasi tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul temuan pelanggaran lingkungan serius dari sejumlah perusahaan tambang.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengumumkan tindakan tegas ini usai kunjungan lapangan tim KLHK pada 26-31 Mei 2025. Penyegelan dilakukan terhadap aktivitas yang dinilai mencemari lingkungan, terutama di pulau-pulau kecil yang rawan rusak secara ekologis.

Kondisi salah satu lokasi tambang nikel di Raja Ampat. (Foto: Ist)

5 Perusahaan Tambang, 4 Disorot KLHK

Lima perusahaan tambang yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah ini antara lain:

PT GAG Nikel (anak usaha Antam)

PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

PT Nurham

Namun, KLHK hanya melaporkan 4 perusahaan, karena PT Nurham belum menjalankan aktivitas pertambangan.

Tambang nikel di Raja Ampat tepat di bibir pantai. (Foto: Dok. Ist)

PT ASP Cemari Pulau Manuran

PT ASP dituding menyebabkan kerusakan serius di Pulau Manuran, dengan bukaan tambang seluas 109,23 hektare dari total IUP 1.173 hektare.