Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada pada pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), Jaksa Agung Muda (JAM) menggelar zoom meeting bersama jajaran kejaksaan di Nusa Tenggara Timur pada Senin (30/6/2025).
Pelaksanaan ekspose restorative justice dipimpin Direktur A pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Nanang Ibrahim, SH.MH. Dari Kejati NTT hadir Wakajati Ikhwanul Hakim, SH.
Pada ekspose kali ini, Kepala Kejari Sabu Raijua, Tatang Darmi SH.MH mengusulkan penghentian penuntutan kasus pencurian handphone (hp) melalui restorative justice.
Usulan dari Kejari Sabu Raijua tersebut disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum dengan pertimbangan bahwa kerugian yang dialami korban kurang dari Rp 2,5 juta, dimana Iphone RX telah dikembalikan pelaku kepada saksi korban.
Selain itu, pelaku dan saksi korban sudah saling memaafkan. Pelaku juga berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Oleh karena usulan restorative justice dari Kejari Sabu Raijua telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya, maka perkara ini tidak lagi dibawa ke pengadilan.
Terkait kronologi kasus pencurian, Kajari Sabu Raijua Tatang Darmi yang dikonfirmasi melalui Plh. Kepala Seksi Intelijen, S. Hendrik Tiip SH menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaku berinisial KGR mengantar ikan kepada korban.
Saat melihat korban sedang tertidur dan handphone tergeletak di samping korban, pelaku lantas mengambil handphone tersebut tanpa sepengetahuan saksi korban. Menyadari handphone-nya hilang dan diambil pelaku, saksi korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Melalui restorative justice, Kejaksaan Negeri Sabu Raijua hadir untuk memulihkan keadaan menjadi lebih baik diantara pelaku, korban dan masyarakat dengan mengedepankan hati nurani,” ungkap Plh. Kasi Intelijen Kejari Sabu Raijua, S.Hendrik Tiip. (rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan