Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Saat melihat korban sedang tertidur dan handphone tergeletak di samping korban, pelaku lantas mengambil handphone tersebut tanpa sepengetahuan saksi korban. Menyadari handphone-nya hilang dan diambil pelaku, saksi korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Melalui restorative justice, Kejaksaan Negeri Sabu Raijua hadir untuk memulihkan keadaan menjadi lebih baik diantara pelaku, korban dan masyarakat dengan mengedepankan hati nurani,” ungkap Plh. Kasi Intelijen Kejari Sabu Raijua, S.Hendrik Tiip. (rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan