Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap jurnalis, Dewan Pers resmi menandatangani kerja sama pembentukan Satuan Tugas Nasional (Satnas) Keselamatan Pers bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, dan International Media Support (IMS).
Penandatanganan berlangsung di Mangkuluhur Artotel Suites, Jakarta Selatan, dengan dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Pers Prof. Komarudin Hidayat, Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi, Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, serta Lars Bestle, Asia Regional Director dari IMS.
“Saya harapkan surat kerja sama ini bukan hanya simbolis, tapi berlanjut pada aksi nyata di lapangan,” tegas Prof. Komarudin.
Pers sebagai Pilar Demokrasi dan Mitra Strategis Negara
Prof. Komarudin menegaskan bahwa pers memiliki posisi krusial sebagai pilar keempat demokrasi, sekaligus mitra strategis dalam pengawasan publik dan pelaksanaan program negara, termasuk pemberantasan korupsi yang menjadi fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Penegakan hukum dan korupsi adalah persoalan akut negeri ini. Di sinilah pers menjadi sahabat strategis bagi pemerintah,” ujarnya.
Kekerasan terhadap Jurnalis: Ancaman Nyata Demokrasi
Pembentukan Satgas ini merespons maraknya ancaman terhadap kebebasan pers, mulai dari intimidasi, pelecehan, hingga kekerasan fisik dan pembunuhan terhadap jurnalis. Hal ini menjadi sinyal serius bagi negara dan lembaga penegak hukum untuk bergerak bersama melindungi kerja jurnalistik.
Budaya Kritik dan Kejujuran: Pilar Peradaban Sehat
Prof. Komarudin juga menyoroti pentingnya membangun budaya kepercayaan dan keterbukaan terhadap kritik. Ia mencontohkan prinsip kejujuran masyarakat Irlandia sebagai cermin pembangunan peradaban.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan