Jakarta, RNC – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan jam masuk sekolah Jawa Barat yang digagas oleh Gubernur Dedi Mulyadi.

Kebijakan ini menetapkan jam masuk sekolah dimulai pukul 06.30 WIB, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 58/PK.03/DISDIK, tertanggal 28 Mei 2025.

Menurut Lalu, kebijakan semacam ini rawan menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan keselamatan siswa, terlebih jika tidak diiringi dengan kajian akademik yang memadai.

Iklan

Belajar dari Kasus di Nusa Tenggara Timur

Lalu menyinggung bahwa kebijakan serupa pernah diterapkan di Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana sekolah dimulai pukul 05.00 pagi dan menuai banyak kritik.

“Evaluasi menunjukkan adanya gangguan kesehatan akibat kurang tidur, risiko keselamatan meningkat saat perjalanan subuh, dan tidak adanya kajian akademik kuat sebagai dasar,” ujarnya, Selasa (3/6).

Desakan untuk Tinjau Ulang: Libatkan Publik dan Data Akademik

Lalu mengingatkan agar Gubernur Dedi melibatkan publik dan para ahli pendidikan dalam pengambilan kebijakan. Ia menilai, pendekatan berbasis data dan konteks lokal sangat penting untuk menghindari dampak buruk yang tidak diinginkan.