Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kupang meminta Pemerintah Kota Kupang untuk serius mengajukan hasil rekomendasi dewan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ran-Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045 ke tingkat lintas sektor provinsi dan pusat.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Kupang, Victor Dimoe Heo, mengatakan bahwa dari hasil rapat gabungan komisi beberapa hari lalu, ditemukan sejumlah poin penting yang perlu diperjuangkan agar produk RTRW mencerminkan realita kondisi lahan di masyarakat saat ini.
“Setiap anggota memberikan masukan dari konstituennya terkait fungsi lahan. Ada persoalan di jalur hijau dan alih fungsi lahan yang sudah terjadi,” ujar Victor saat diwawancara RakyatNTT.ID di kediamannya, Sabtu (21/6/2025).
Menurutnya, sejumlah lahan yang dulunya termasuk kawasan hutan atau pertanian telah berubah fungsi menjadi permukiman karena perkembangan kota yang cepat. Kondisi ini membutuhkan penyesuaian dokumen RTRW melalui mekanisme konsultasi lintas sektor (linsek).
Perlu Penyesuaian Status Lahan
Anggota Bapemperda, Maudy Jeanneta Dengah, juga menyoroti banyaknya lahan warga yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) maupun Hutan Produksi Tetap (HP), padahal secara hukum telah memiliki status sah dan bahkan sudah ada putusan hukum tetap.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan