Fahmy juga menyebut bahwa PT GAG melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas melarang pertambangan di pulau kecil di bawah 2.000 km².

“Itu bukan hanya UU, tapi sudah diperkuat putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Tak ada alasan hukum untuk mempertahankan aktivitas tambang di pulau kecil,” jelasnya.

Ia pun mendesak agar Kejaksaan dan Bareskrim mengusut tuntas dugaan korupsi dan kongkalikong di balik terbitnya IUP di kawasan konservasi seperti Raja Ampat.

Iklan

“Kalau memang ada indikasi kolusi atau gratifikasi dalam proses penerbitan izin, ya harus ditindak secara pidana,” pungkasnya.

Diketahui, terdapat lima perusahaan tambang yang sebelumnya memiliki IUP di Raja Ampat, yakni PT GAG Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama (izin pusat), PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham (izin daerah).

Empat dari lima IUP kini telah dicabut, dan penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri sedang berlangsung. (*/rnc)