Yogyakarta, RakyatNTT.ID – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, memperingatkan bahwa kerusakan akibat pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah menyebabkan kerugian negara yang secara nominal bahkan lebih besar daripada dampak kasus tata niaga timah oleh PT Timah Tbk.

Menurut Fahmy, kekayaan hayati Raja Ampat yang terdiri dari flora dan fauna langka, tidak ternilai dan tidak bisa direklamasi setelah rusak.

“Kalau ikan langka punah, itu tidak bisa dikembalikan. Nilai ekologisnya tak tergantikan, dan kerugiannya bisa mencapai lebih dari Rp300 triliun,” ujar Fahmy dalam pernyataannya, Rabu (11/6/2025).

Iklan

Fahmy merujuk pada kasus PT Timah di mana kerugian akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp271 triliun. Namun menurutnya, kerusakan di Raja Ampat bisa jauh lebih besar karena dampaknya terhadap ekosistem laut global.

Selain itu, Fahmy menilai pencabutan empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Presiden Prabowo Subianto adalah langkah awal yang baik, tapi belum cukup. Ia mendesak pemerintah untuk menutup total operasi PT GAG Nikel (GN).

“Jarak tambang Pulau Gag dengan pusat konservasi utama 40 kilometer tidak relevan. Debu tambang bisa terbawa angin hingga ratusan kilometer dan mengandung arsenik berbahaya,” tegasnya.

Fahmy juga menyebut bahwa PT GAG melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas melarang pertambangan di pulau kecil di bawah 2.000 km².

“Itu bukan hanya UU, tapi sudah diperkuat putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Tak ada alasan hukum untuk mempertahankan aktivitas tambang di pulau kecil,” jelasnya.

Ia pun mendesak agar Kejaksaan dan Bareskrim mengusut tuntas dugaan korupsi dan kongkalikong di balik terbitnya IUP di kawasan konservasi seperti Raja Ampat.

“Kalau memang ada indikasi kolusi atau gratifikasi dalam proses penerbitan izin, ya harus ditindak secara pidana,” pungkasnya.

Diketahui, terdapat lima perusahaan tambang yang sebelumnya memiliki IUP di Raja Ampat, yakni PT GAG Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama (izin pusat), PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham (izin daerah).

Empat dari lima IUP kini telah dicabut, dan penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri sedang berlangsung. (*/rnc)