Disebutkan, jika ada proses mediasi perdamaian dari pihak kepolisian maupun pihak lain mestinya dihadiri oleh keluarga korban dan pelaku. Namun dalam surat itu hanya pelaku yang menandatanganinya. Keluarga korban pun mempertanyakan siapa pihak yang memerintahkan untuk membuat surat pernyataan tersebut. “Apakah pihak polisi ataukah siapa dan legalitas surat ini bersumber dari pihak yang mana?” tanya keluarga korban.

Keluarga korban meminta transparansi dari pihak berwenang, terutama Polres Timor Tengah Selatan, untuk mengklarifikasi keaslian dan prosedur keluarnya surat pernyataan tersebut. Keluarga korban berharap kasus ini segera dapat diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa intervensi atau penyelesaian sepihak.

Untu diketahui, dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur ini terjadi di wilayah Desa Oebobo, Kecamatan Batu putih. Berdasarkan kesaksian korban Bunga (15/nama samaran, red) yang merupakan seorang siswi SMP Kelas 1 dan beberapa saksi, pelecehan diduga kuat dilakukan oleh JND (17) seorang pelajar SMA asal Kabupaten Kupang pada 17 Mei 2025 lalu. (rnc)

Iklan