So’E, RNC – Kasus pelecehan seksual yang terjadi di wilayah Desa Oebobo, Kecamatan Batu putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 17 Mei 2025 lalu masih menyimpan misteri sekaligus tanda tanya bagi keluarga korban.

Pasalnya di dalam surat tanda Laporan Polisi Nomor: LP/B/197/V/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, terlampir pula surat pernyataan yang diduga dibuat sepihak dan dikeluarkan oleh Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS).

Pihak keluarga korban di Kecamatan Batu putih, Kamis, 29 Mei 2025 menyayangkan adanya surat pernyataan yang ditandatangani pelaku yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan.

Iklan

“Sebagai pihak korban, kami merasa ada yang aneh sehingga pertanyakan laporan polisi kami terkait tindakan tak terpuji si JND (17) terhadap anak kami yang masih SMP Kelas 1. Kok di hari yang sama pasca laporan kami ke Polres TTS, kemudian di tempat yang sama saat itu juga ada surat pernyataan bermaterai 10.000 bertandatangan terlapor JND yang dalam salah satu poin pernyataannya mengatakan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan lain sebagainya,” ujar salah satu keluarga korban.