Kupang, RakyatNTT.ID Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Lake Lena, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2026 pada Selasa, 23 Desember 2025.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tertanggal 19 Desember 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2026.

Gubernur Melkiades Lake Lena menjelaskan, penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang diterbitkan pada 17 Desember 2025.

Iklan

Penentuan besaran UMP dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi guna mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat.

Dalam perhitungannya, digunakan rentang angka penyesuaian (Alpha) antara 0,5 hingga 0,9, disesuaikan dengan kondisi wilayah di NTT. Berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang melibatkan unsur serikat pekerja dan buruh, pengusaha (Apindo), akademisi, serta birokrasi (OPD terkait), mayoritas peserta rapat menyepakati penggunaan Alpha 0,7 sebagai dasar penyesuaian upah.

Dengan demikian, UMP NTT Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.455.898, atau mengalami kenaikan Rp126.929 (5,45 persen) dibandingkan UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp2.328.969.