Jakarta, RakyatNTT.ID Premi asuransi jiwa masih menunjukkan tren kontraksi hingga bulan kesembilan tahun ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa nilai premi asuransi jiwa per September 2025 mencapai Rp132,85 triliun, turun 2,06% secara tahunan (year-on-year).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers daring RDK Oktober 2025 yang digelar Senin (17/11/2025).

“Premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 2,06% YoY dengan nilai sebesar Rp132,85 triliun,” ujarnya.

Iklan

Kontraksi Berlanjut Sejak Juli 2025

Data OJK menunjukkan bahwa premi asuransi jiwa telah melemah selama tiga bulan berturut-turut.

  • Agustus 2025: premi turun 1,21% YoY menjadi Rp117,51 triliun
  • Juli 2025: premi turun 0,84% menjadi Rp103,42 triliun

Tren ini menunjukkan tekanan berkelanjutan di industri asuransi jiwa sepanjang kuartal ketiga 2025.

RBC Tetap Jauh di Atas Batas Minimal

Meski premi mengalami penurunan, tingkat kesehatan industri asuransi jiwa masih sangat kuat. Risk Based Capital (RBC) pada kuartal III/2025 tercatat mencapai 481,94%, jauh melampaui batas minimal 120% yang dipersyaratkan regulator.

Kinerja Asuransi Komersial: Klaim Turun, Aset Naik

Asuransi jiwa merupakan bagian dari segmen asuransi komersial bersama asuransi umum dan reasuransi. Hingga September 2025, premi asuransi komersial membayarkan klaim senilai Rp159,82 triliun—turun 4,93% YoY.