Kupang, RakyatNTT.ID – Polemik hukum terkait kasus Erasmus Frans Mandato kembali memantik sorotan publik. Setelah putusan praperadilan pada Senin, 29 September 2025, yang menolak permohonan Erasmus Frans Mandato, kini giliran mahasiswa melalui BEM Nusantara menyoroti kinerja aparat kepolisian.

Ketua BEM Nusantara, Andy Sanjaya, menegaskan bahwa pihak kepolisian seharusnya segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. Menurutnya, keterlambatan pelimpahan ini semakin mempertegas keraguan publik atas transparansi penanganan kasus yang sejak awal dinilai sarat kejanggalan.

“Sudah empat hari sejak putusan praperadilan. Seharusnya pihak kepolisian sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan agar segera disidangkan,” ujar Andy, Jumat (3/10/2025).

Iklan

Sorotan Publik dan Ancaman Aksi Mahasiswa

BEM Nusantara menilai, lambannya pelimpahan berkas hanya akan memperpanjang ketidakpastian hukum. Publik, khususnya masyarakat Rote Ndao, disebut berulang kali menyoroti pola penanganan kasus yang dianggap tidak adil dan diskriminatif.

Andy juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan konsolidasi untuk menggelar aksi di depan Polda NTT sebagai bentuk tekanan moral agar kepolisian memberikan penjelasan terbuka terkait keterlambatan proses hukum.