Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai bahwa keputusan MK untuk memisahkan jadwal Pemilu nasional dan lokal berpotensi menimbulkan kerumitan dalam sistem tata hukum Indonesia.
Dalam pernyataannya pada Minggu (6/7/2025) di Pos Bloc Jakarta, Mahfud menyebut bahwa inti dari putusan—yakni pemilu lokal dilaksanakan paling lambat 2 hingga 2,5 tahun setelah pemilu nasional—tidak bermasalah secara hukum. Namun, masalah utama terletak pada aspek teknis pelaksanaannya.
“Kalau kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota bisa diisi penjabat sesuai undang-undang. Tapi untuk DPRD? Tidak ada konsep penjabat DPRD. Ini jadi persoalan serius,” ungkap Mahfud.
Menurutnya, ketiadaan skema pengisian kekosongan jabatan DPRD bisa memicu kekosongan representasi legislatif di daerah, sebuah kondisi yang disebutnya sebagai “kerumitan tata hukum”.
Mahfud juga menyoroti bahwa banyak partai politik menganggap MK bertindak ceroboh dalam memutuskan hal ini tanpa memperjelas bagaimana masa transisi akan diatur.
Namun demikian, Mahfud tetap menegaskan bahwa solusi masih terbuka—yakni melalui pembuatan undang-undang baru oleh legislatif untuk mengatur masa transisi baik bagi kepala daerah maupun DPRD.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan