Kupang, RakyatNTT.ID – Penyidik Unit TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Polda NTT menyita satu unit speedboat bernama Tai Shan dalam pengungkapan kasus penyelundupan manusia ke Australia.

Kapal tersebut diamankan di Pantai Oesina, Kabupaten Kupang, dan kini berada di dermaga Polairud Polda NTT di Bolok.

Kapal Dibelikan oleh WNA China, Pan Xiao Ming

Kapal speedboat dengan mesin Yamaha 40 PK tersebut dibeli oleh Pan Xiao Ming (39), warga negara asing asal Jiangsu, China, pada 10 Juni 2025 dari Haji Ismail Dean. Total transaksi pembelian kapal dan mesin sebesar Rp100 juta, meski di kwitansi tercantum Rp219 juta.

Iklan

Pan diketahui mengatur pembelian melalui media sosial setelah melihat iklan penjualan kapal di Facebook. Ia juga meminta dua rekannya membawa dana USD 3.500 untuk kebutuhan pembelian kapal.

Berangkat Menuju Australia, Kapal Terhempas Badai

Pada 12 Juni 2025 pukul 05.00 WITA, Pan Xiao Ming bersama tiga WNA asal China—Yang Ao, Yu Junjie, dan Song Zhonghua—memulai pelayaran ilegal menuju Australia. Namun, hanya satu jam setelah berlayar dari Pantai Manikin, kapal terhempas badai dan terdampar di Pantai Oesina.

Dalam kapal ditemukan GPS Garmin dengan rute yang menunjukkan koordinat akhir menuju daratan Australia sejauh 875 km. Selain itu, ditemukan 22 jerigen pertamax, HP Oppo, jaket pelampung, dan satu paspor atas nama Pan.

Pan Xiao Ming Tidak Punya Dokumen Resmi Pelayaran

Penyelidikan mengungkap bahwa Pan tidak memiliki izin pelayaran, bukan nahkoda resmi, dan masuk ke Indonesia dengan Visa On Arrival (VOA) melalui Bandara Soekarno-Hatta, 25 Mei 2025. Rekannya masuk melalui jalur dan tanggal berbeda di Jakarta dan Bali.