Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Pan kini ditahan di sel Tahti Polda NTT dan disangkakan melanggar Pasal 120 ayat (2) dan Pasal 122 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.
Bukti Tambahan dan Penanganan Proses Hukum
Barang bukti yang turut disita oleh penyidik Unit TPPO antara lain:
- Sertifikat pembangunan kapal (10 Juni 2025)
- Kwitansi pembelian kapal Tai Shan
- Surat Perjanjian Kerja (SPK) nomor 01/SB/V/2025
- Histori pencarian Google Chrome terkait pantai Australia di HP milik Pan
Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi penting termasuk: Yang Ao, Yu Junjie, Song Zhonghua, Eser Romanti Tosi, H. Nelawati, dan Haji Ismail Dean.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menyatakan berkas perkara segera rampung dan akan dikirim ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (*/rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan