Kupang, RakyatNTT.ID – Sengketa batas wilayah antara Kabupaten Kupang dan Kota Kupang kembali mencuat di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut batas administrasi pemerintahan, tetapi juga berdampak pada kependudukan dan pelayanan publik bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan dua daerah.

Kepala Desa Penfui Timur, Zem Tafoki, menyebut masih terdapat ribuan warga yang berdomisili di wilayah desa tersebut namun belum memindahkan administrasi kependudukannya menjadi warga Kabupaten Kupang.

Iklan

Kondisi itu, menurut Zem, membuat pemerintah desa hingga pemerintah kabupaten menghadapi tantangan dalam menentukan prioritas pembangunan di tengah keterbatasan anggaran.

“Kita mau memperjuangkan anggaran, tetapi misalnya kita membangun jalan, itu pun lebih banyak akan dirasakan oleh penduduk yang sebenarnya tidak menjalankan kewajiban menjadi warga Kabupaten Kupang,” ucap Zem, Kamis (24/9/2026).

Baru 60 Keluarga Ikuti Program Mutasi Kependudukan

Zem mengatakan, Pemerintah Desa Penfui Timur telah berupaya memfasilitasi warga yang belum melakukan mutasi administrasi kependudukan.

Langkah tersebut dilakukan melalui pelayanan di tingkat kecamatan dan sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Kupang untuk mendorong warga yang berdomisili di wilayah Kabupaten Kupang melengkapi administrasi kependudukannya.