Atambua, RakyatNTT.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Belu.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Belu dan Bupati Belu Willybrodus Lay dalam sidang paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Belu, Rabu (16/9/2026) malam.

Tiga Ranperda yang disetujui tersebut meliputi Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Iklan

Setelah mendapat persetujuan DPRD, ketiga Ranperda tersebut akan memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Untuk Ranperda tertentu, proses evaluasi dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kemudian dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Bupati Belu Apresiasi Masukan DPRD

Dalam sambutannya, Bupati Belu Willybrodus Lay menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Belu yang telah terlibat dalam seluruh tahapan pembahasan.