Kupang, RakyatNTT.ID – Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha mengajukan 10 saksi yang dinilai menguntungkan serta dua orang ahli kepada penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketiga tersangka tersebut yakni Veronika Lake, Norbertus Tubani, dan Therensius Lazakar. Mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda NTT, Senin (31/8/2026), dengan didampingi tim penasihat hukum yang dipimpin Rian Van Frits Kapitan.

Rian mengatakan pengajuan saksi dan ahli merupakan bagian dari hak tersangka dalam proses hukum. Tim penasihat hukum juga menilai perkara tersebut membutuhkan pembuktian berbasis ilmiah atau scientific evidence.

Iklan

“Ada sekitar 10 saksi menguntungkan yang kami ajukan dan ada dua ahli karena sebenarnya pembuktian dari perkara ini lebih kepada scientific evidence atau bukti ilmiah,” kata Rian, Senin (31/8/2026) malam.

Ajukan Ahli Psikologi Forensik dan Bedah Trauma

Dua ahli yang diajukan tim penasihat hukum terdiri dari ahli psikologi forensik dan ahli bedah yang memiliki keahlian dalam menilai trauma.

Menurut Rian, keterangan kedua ahli tersebut diperlukan sebagai pembanding atau second opinion terhadap keterangan ahli yang sebelumnya telah dihadirkan oleh penyidik.