Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Nadiem dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Hakim: Kerugian Negara Mencapai Rp1,5 Triliun
Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim memaparkan hasil audit kerugian negara dalam perkara tersebut.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan