Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Nadiem sebagai seorang menteri seharusnya memberikan teladan, namun justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya.
Selain itu, perbuatan tersebut dinilai dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar serta berdampak terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi peserta didik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Majelis hakim juga menilai kondisi ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas tindak pidana yang dilakukan. Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan, serta sebelumnya dikenal memiliki kontribusi dalam inovasi di bidang pendidikan dan teknologi.
Dengan putusan tersebut, Nadiem Makarim resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management yang dinilai merugikan negara hingga Rp1,5 triliun. (*/rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan