Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Hakim Anggota Mardiantos menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management selama periode 2020–2022 mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun.
Menurut majelis hakim, hasil audit BPKP dinilai valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis.
“Majelis hakim berkesimpulan bahwa hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 adalah valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis,” ujar Mardiantos.
Hakim menjelaskan kerugian tersebut merupakan kerugian nyata yang memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa. Seluruh komponen perhitungan, lanjutnya, didukung dokumen yang dapat diverifikasi.
Dalam auditnya, BPKP menemukan adanya selisih antara nilai pembayaran yang dilakukan negara dengan harga wajar laptop yang seharusnya dibayarkan.
Perhitungan kerugian dilakukan dengan membandingkan jumlah unit yang diadakan dengan selisih harga berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan harga pasar yang berlaku pada saat pengadaan.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan