Kupang, RakyatNTT.ID Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang mendesak Kepolisian Resor (Polres) Kupang Kota untuk mengusut tuntas kasus kematian Fika Serwutun yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tergantung di kamar kosnya di kawasan Kayu Putih pada 29 November 2024.

Ketua GMKI Cabang Kupang, Andraviani F. U. Laiya, menegaskan bahwa hingga saat ini kasus tersebut masih menyisakan banyak tanda tanya dan belum memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

“Peristiwa ini tidak boleh ditutup dengan kesimpulan prematur. Ada banyak kejanggalan yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik, khususnya kepada keluarga korban,” ujar Andraviani.

Iklan

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, korban diketahui masih berkomunikasi dengan teman-temannya sekitar pukul 21.00 WITA dalam kondisi normal. Bahkan, ia disebut berencana untuk berkumpul di kawasan Oesapa pada malam yang sama. Namun, sekitar 30 menit kemudian, korban ditemukan meninggal dunia oleh pacarnya dalam kondisi tergantung di kamar kos.

GMKI menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. Di antaranya kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ditemukan rapi tanpa tanda-tanda pergulatan, serta posisi tubuh korban yang dinilai tidak lazim.