Kupang, RakyatNTT.ID Sejumlah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menghadapi tekanan kebijakan fiskal menyusul penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Kebijakan ini bahkan berpotensi berdampak pada pengurangan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggota DPD RI asal NTT, Abraham Paul Liyanto, meminta pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap kondisi fiskal daerah di NTT, termasuk kelonggaran dalam penerapan UU HKPD yang dijadwalkan berlaku penuh pada 2027.

Iklan

“Saya minta ada kebijakan khusus. Kita daerah 3T ini tidak bisa disamakan dengan daerah yang PAD-nya surplus,” ujar Abraham saat diwawancarai di Lobby Hotel Harper, Rabu (1/4/2026).

Ia mengungkapkan telah menyampaikan berbagai aspirasi dari pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, ada sejumlah persoalan krusial yang harus dipertimbangkan sebelum UU HKPD diterapkan secara penuh.

Efisiensi Anggaran Tekan Ekonomi Daerah

Selain UU HKPD, Abraham juga menyoroti dampak kebijakan efisiensi anggaran terhadap perputaran ekonomi di NTT. Ia menyebut, sejumlah sektor mulai terdampak, termasuk industri perhotelan yang mengalami penurunan tingkat hunian akibat berkurangnya kegiatan pemerintahan.