Kupang, RakyatNTT.ID – Jagat media sosial dan masyarakat NTT dihebohkan dengan kabar penggerebekan seorang anggota DPRD Kabupaten Kupang berinisial HF (49) alias Hengky.

Ia diamankan bersama pasangan perempuannya, SLR (37), di sebuah rumah di Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, pada Minggu (29/3/2026) dini hari pukul 01.00 WITA.

Operasi ini dilakukan oleh tim Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT yang dipimpin langsung oleh Wadir Res PPA dan PPO, AKBP Samuel S. Simbolon bersama AKP Djafar Alkatiri. Kejadian ini bermula dari laporan istri sah HF, berinisial MMLP (Marce Pian), yang mengadukan dugaan pelanggaran norma keluarga.

Iklan

Respons Cepat dan Humanis Polda NTT

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan secara persuasif tanpa tindakan represif. Penanganan perkara ini merujuk pada Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait perzinaan.

Direktur Res PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol Dr. Nova Irone Surentu, menegaskan bahwa pihaknya bertindak hati-hati mengingat kasus ini adalah delik aduan absolut.

“Tujuan kami bukan sekadar menghukum, tetapi memastikan persoalan ini diselesaikan secara adil, proporsional, dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih besar,” ujar Kombes Nova.