Meskipun ancaman pidana maksimal adalah satu tahun penjara, polisi memilih pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Saat ini, kedua terlapor tidak ditahan namun wajib lapor dengan jaminan keluarga.

Pengakuan Hengky Loden

Menanggapi peristiwa tersebut, Hengky Febrianus Loden yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Kupang, memberikan klarifikasi. Ia mengaku telah meminta maaf kepada keluarga dan konstituennya.

“Silakan media berpendapat, tapi saya sudah gentleman dan meminta maaf kepada istri, anak, dan keluarga,” ungkap Hengky kepada awak media, Senin (30/3/2026).

Iklan

Menariknya, Hengky mengklaim bahwa statusnya saat ini hanyalah sebagai saksi, bukan pelaku. Ia berdalih bahwa pihak kepolisian belum mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Kemarin itu mereka obrak-abrik berkas dengan BAP saya, tapi tidak ada alat bukti. Terakhir mereka (polisi) bilang Pak Hengky bertobat saja,” pungkasnya.

Edukasi Norma Sosial

Pihak Polda NTT terus mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan menghormati norma sosial. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya menjaga kehormatan institusi keluarga di tengah kehidupan bermasyarakat.