Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang memicu keprihatinan publik.
Dalam operasi ini, seorang tersangka berinisial SD (20) alias Sari telah diamankan dan resmi ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Media Sosial
Kasus memilukan ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi pada 21 Maret 2026. Menurut keterangan Kabid Humas Polda NTT pada Senin (23/3/2026), peristiwa ini bermula dari interaksi di dunia maya.
Pada 9 Maret 2026, tersangka SD menghubungi korban, SHR (14), yang merupakan siswi kelas 2 SMP, melalui media sosial. Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu. Namun, pertemuan tersebut berujung pada tindakan eksploitasi.
“Korban SHR dibawa ke sebuah rumah kost di wilayah Kota Kupang. Di sana terjadi perbuatan yang mengarah pada eksploitasi seksual. Pola ini sempat terulang kembali, di mana korban diduga diberi sejumlah uang pasca peristiwa tersebut,” ujar Kabid Humas.
Kedok tersangka akhirnya terbongkar pada 22 Maret 2026 setelah orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dan langsung melaporkannya ke pihak berwajib.
Ancaman Hukuman Berat bagi Tersangka
Penyidik Ditres PPA dan PPO bergerak cepat melakukan penyidikan intensif. Tersangka SD kini dijerat dengan pasal berlapis terkait eksploitasi seksual anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

