Tersangka disangkakan melanggar pasal terkait eksploitasi seksual terhadap anak dengan ancaman pidana penjara antara 7 hingga 10 tahun,” tegas Kabid Humas. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perlindungan Korban jadi Prioritas

Selain fokus pada penegakan hukum yang profesional dan transparan, Polda NTT memastikan bahwa pendampingan terhadap korban tetap menjadi prioritas utama. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan maksimal bagi SHR yang masih di bawah umur.

Menyikapi kasus ini, Polda NTT mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas digital anak-anak mereka.

Iklan
  • Tingkatkan Pengawasan: Pantau aktivitas anak di media sosial secara rutin.
  • Edukasi Keamanan Digital: Berikan pemahaman kepada anak mengenai bahaya bertemu dengan orang asing yang dikenal melalui internet.
  • Segera Lapor: Jika menemukan indikasi mencurigakan atau tindak kejahatan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat.

“Kami mengajak seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Kabid Humas. (*/rnc)