Ruteng, RakyatNTT.ID Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Access Road Sta. 0+000 hingga Sta. 7+200 di Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, memasuki tahap krusial dengan dilaksanakannya penyerahan ganti rugi tahap pertama kepada masyarakat pemilik lahan.

Dari total 549 bidang tanah yang direncanakan dalam proyek tersebut, sebanyak 531 bidang atau sekitar 96 persen telah memperoleh persetujuan pemilik. Sementara itu, 503 bidang tanah telah menerima pembayaran ganti rugi secara tuntas.

Kegiatan penyerahan ganti rugi tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Bupati Manggarai yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Manggarai, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pihak terkait lainnya.

Iklan

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Kapolres Manggarai, perwakilan Dandim 1612 Manggarai, jajaran pimpinan PT PLN (Persero) sebagai pemrakarsa proyek, serta Pimpinan Cabang Bank Mandiri sebagai bank penyalur dana ganti rugi.

Progres Pengadaan Tanah Dinilai Positif

Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Manggarai, Eduward M.Y. Tuka, S.SIT, yang juga menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, menyampaikan bahwa progres pengadaan tanah menunjukkan capaian yang sangat positif.