Kupang, RakyatNTT.ID Penguasaan hukum internasional bukan sekadar kewajiban akademik, melainkan instrumen vital dalam mempertahankan identitas dan kedaulatan bangsa di kancah global.

Pesan ini mengemuka dalam Studium Generale bertajuk “Law and Globalization” yang digelar Fakultas Hukum (FH) Universitas Nusa Cendana (Undana) di Ruang Vicon FH, Kupang, Senin (2/3/2026).

Hadir sebagai narasumber utama, pakar sekaligus praktisi hukum internasional, Dr. Drs. Josef Adrianus Nae Soi, M.M., memaparkan bagaimana kompetensi hukum menjadi faktor penentu kemenangan diplomasi Indonesia di forum internasional.

Iklan

Diplomasi Sasando: Bukti Kekuatan Argumentasi Hukum

Salah satu poin menarik dalam pemaparan Josef Nae Soi adalah keberhasilan Indonesia mempertahankan klaim alat musik tradisional Sasando di forum dunia. Ia menjelaskan bahwa kemenangan tersebut tidak lepas dari argumentasi hukum yang kuat serta pembuktian akademik yang sahih.

“Dari 198 negara, sebanyak 196 negara akhirnya mendukung Indonesia. Ini adalah bukti nyata bahwa kompetensi hukum internasional sangat menentukan dalam menjaga martabat dan aset budaya bangsa,” ungkap Josef di hadapan ratusan mahasiswa.

Menurutnya, dalam sengketa internasional, ketelitian dalam menguji fakta dan keaslian dokumen tertulis menjadi kunci utama. Hal ini penting dipahami para calon penegak hukum agar mampu membela kepentingan nasional secara profesional dan terukur.

Prinsip Kemanusiaan dalam Hukum Perang

Selain isu perlindungan aset budaya, Josef juga menyoroti prinsip jus ad bellum (legitimasi perang) dan jus in bello (aturan dalam perang). Ia menegaskan bahwa hukum internasional tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan, bahkan dalam situasi konflik bersenjata.