Jakarta, RakyatNTT.ID Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi memperpanjang tenor cicilan rumah subsidi menjadi maksimal 30 tahun.

Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas akses kepemilikan hunian yang lebih terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT).

Menteri PKP Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara menegaskan, perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi 30 tahun merupakan terobosan penting dalam skema pembiayaan perumahan nasional.

Iklan

“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Ara usai Rapat Komite Tapera di Jakarta, dikutip Jumat (27/2/2026).

Cicilan Lebih Ringan, Akses Lebih Luas

Dengan tenor lebih panjang, beban cicilan per bulan menjadi lebih ringan sehingga daya beli masyarakat meningkat. Pemerintah menilai langkah ini strategis untuk membantu kelompok MBR yang selama ini terkendala kemampuan membayar cicilan dalam jangka waktu lebih pendek.

Perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi 30 tahun ini sekaligus melengkapi berbagai insentif yang telah digulirkan pemerintah. Beberapa di antaranya adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus MBR, serta kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).