Kupang, RakyatNTT.ID Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao dan Bank NTT resmi memperkuat digitalisasi layanan publik melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (10/2/2026) di Kantor Pusat Bank NTT.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH dan Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus, sebagai bentuk kolaborasi strategis dalam meningkatkan kemudahan layanan, transparansi, serta optimalisasi penerimaan daerah.

Dorong Transparansi dan Optimalisasi PAD

Kerja sama ini bertujuan mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif, akuntabel, dan transparan, khususnya dalam sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui kanal layanan Bank NTT.

Iklan

Melalui skema tersebut, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak dan retribusi daerah secara lebih mudah melalui berbagai layanan perbankan Bank NTT.

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, menyatakan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam memodernisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah.

“Integrasi layanan perbankan diharapkan membuat proses transaksi menjadi lebih cepat, aman, dan tertib administrasi,” ujar Paulus Henuk.

Ia menambahkan, kemudahan sistem pembayaran akan berdampak langsung pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan pemerintah daerah.