Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Mantan birokrat Alfred Zacharias mengaku prihatin atas meninggalnya seorang bocah SD di Kabupaten Ngada, NTT, akibat tekanan hidup karena kemiskinan.
Menurutnya, peran pemerintah sangat penting dalam pengentasan kemiskinan. Ia menekankan bahwa kemiskinan bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan masalah struktural, sosial, dan kultural yang memerlukan pendekatan menyeluruh.
Penanganan Kemiskinan
Menurut Alfred Zacharias, penanganan kemiskinan di Indonesia memiliki pijakan hukum yang jelas, antara lain UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Strategi Nasional Penanganan Kemiskinan dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Ketiga regulasi ini menjadi rujukan utama pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan pengentasan kemiskinan,” kata mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao ini.
Menurutnya, kemiskinan dibagi ke dalam dua kategori utama, yaitu Kemiskinan Relatif, yang terjadi akibat ketimpangan pendapatan dan akses antar kelompok masyarakat. Selain itu, Kemiskinan Absolut atau Destitusi (Kemiskinan Ekstrem), yaitu kondisi ketika seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup. Pengelompokan ini memudahkan pemerintah membuat kebijakan penanganan.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

