Oelamasi, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten Kupang mulai melakukan berbagai pembenahan layanan publik pada awal Tahun 2026. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu upaya strategis yang tengah digodok sejak akhir Tahun 2025 adalah rencana pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai pusat layanan perizinan dan administrasi terpadu.

Kepada RakyatNTT.ID, Bupati Kupang Yosef Lede menegaskan bahwa pembenahan layanan publik menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Menurutnya, keberadaan MPP sangat penting untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan pemerintahan.

Iklan

“Iya, tahun ini kita sedang menggagas mal pelayanan perizinan satu pintu. Saat ini masih dalam proses pengurusan syarat-syaratnya,” ujar Bupati Yosef Lede.

Layanan Terintegrasi Satu Pintu

Dengan dibentuknya Mal Pelayanan Publik, layanan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan terintegrasi dalam satu sistem layanan terpadu. Konsep ini diharapkan mampu memangkas birokrasi, mempercepat proses perizinan, serta meningkatkan transparansi pelayanan publik.